Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung), melengkapi berkas empat tersangka kasus dugaan korupsi berupa penyalahgunaan anggaran dari perbankan kepada PT Waskita Karya (Persero).
"Tim penyidik sedang memenuhi petunjuk Penuntut Umum setelah dilakukan penyerahan empat berkas perkara atas nama empat tersangka," kata Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung, Kuntadi, di Kejagung, Senin (13/3).
Kuntadi menyebut, meski kerugian negara masih dihitung, namun upaya pemulihan masih dilakukan dengan penyitaan terhadap aset kendaraan, tanah, bangunan, dan uang.
"Adapun dalam perkara ini, kerugian keuangan negara masih dalam proses perhitungan oleh BPKP," ujarnya.
Sejumlah aset yang disita adalah satu unit mobil Toyota Voxy, satu unit mobil Lexus RX-300, satu unit mobil Toyota Avanza, satu unit motor Vespa Emporio Armani 946, satu unit mobil Mercedes Benz type GLC 200 (X253), satu unit mobil Fortuner 2.4 G VRZ, satu unit mobil Innova Venturer, lima unit Truck Self Loader Crane, satu unit Roughter Crane, dan dua unit Pancang Gurdrail Hammer.
Sementara, terdapat pula satu bidang tanah dan bangunan seluas 303 m2 yang terletak di Casa Lola Resident Jalan Toyaning BR Dinas Wanagiri, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, satu bidang tanah dan bangunan seluas 298 M2 yang terletak di Blok Pangsor, Desa Cigugur Girang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, dan satu unit rumah toko (ruko) seluas 271 M2 yang terletak di Kelurahan Nginden Jangkungan, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya.
Penyitaan lainnya adalah uang tunai dalam bentuk mata uang Rupiah sebesar Rp41.751.107.515, uang tunai bentuk mata uang asing yaitu US$90.000, 160 RM, 20 Euro, 24.000 Won, dan 350 SGD.
Sebagai informasi, keempat tersangka adalah Direktur Operasi II Waskita Karya, Bambang Rianto; Taufik Hendra Kusuma (THK) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Juli 2020-Juli 2022, Haris Gunawan (HG) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Mei 2018-Juni 2020, dan Nizam Mustafa selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik menemukan penggunaan uang pinjaman perusahaan untuk keperluan pribadi senilai Rp2 miliar. Tersangka menggunakannya dengan modus membuat infois fiktif.
Penyidik masih mendalami apakah ada penggunaan uang tersebut untuk setoran ke petinggi Waskita Karya. Pemeriksaan para saksi pun masih terus berjalan.